Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:76
Judul:Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Tanggal Ditetapkan:13 Desember 1957
Tanggal Diundangkan:17 Desember 1957
Tanggal Berlaku:17 Desember 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):