Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria" |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 1957 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1954
Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap yang Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah (Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956
Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.