Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76 TAHUN 1957 TENTANG PENGUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG- UNDANG NO. 28 TAHUN 1956 MENGENAI PENGGANTIAN PERKATAAN "MENTERI KEHAKIMAN" DENGAN PERKATAAN "MENTERI AGRARIA" Menimbang :
bahwa soal pemberian hak atas tanah serta pemindahannya adalah termasuk lingkungan kekuasaan Menteri Agraria;
b. bahwa pada waktu ini kekuasaan memberi izin untuk serah-pakai dan memindahkan hak-hak atas tanah dan barang-barang tetap lainnya sebagai yang diatur dalam Undang-undang No. 24 tahun 1954 dan dalam Undang-undang No. 28 tahun 1956, masih termasuk dalam lingkungan kekuasaan Menteri Kehakiman dan berhubung dengan apa yang tersebut dalam sub a perlu dialihkan kepada Menteri Agraria; Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG NO. 24 TAHUN 1954 DAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 1956. Pasal 1… Pasal 1 Perkataan "Menteri Kehakiman" dalam pasal tunggal ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang tentang Penetapan Undang-undang Darurat tentang Pemindahan Hak Tanah-tanah dan Barang-barang tetap lainnya yang bertakluk 1954) dan dalam Pasal 1 ayat (1) serta Pasar 2 ayat (3) Undang- undang tentang Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-tanah Perkebunan (Undang-undang No. 28 tahun 1956) diganti dengan perkataan "Menteri Agraria". Pasal 2 Surat-surat permohonan yang pada mulai berlakunya undang-undang ini telah diterima oleh Menteri Kehakiman tetapi belum mendapat keputusan, diserahkan kepada Menteri Agraria untuk diselesaikan. Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 1957. ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 17 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI AGRARIA, ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 163 TAHUN 1957