Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mencabut
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1946
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946
Keadaan Bahaya
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀