Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mencabut

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946

Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1946

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946

Reaksi!

Belum ada reaksi.