Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1946 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 September 1946 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 September 1946 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957
Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.