Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957

Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"

Reaksi!

Belum ada reaksi.