Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya"
Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 74 |
Judul | : | Pencabutan "Regeling Po De Staat Van Oorlog En Beleg" Dan Penetapan "Keadaan Bahaya" |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Oktober 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 17 Desember 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 17 Desember 1957 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1946
Pernyataan Keadaan Bahaya di Seluruh Indonesia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1946
Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1946
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1946
Keadaan Bahaya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.