Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 73 |
Judul | : | Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956 |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 Desember 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 9 Desember 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 9 Desember 1957 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957
Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.