Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1957
Nomor:73
Judul:Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956
Tanggal Ditetapkan:5 Desember 1957
Tanggal Diundangkan:9 Desember 1957
Tanggal Berlaku:9 Desember 1957

Tampilan

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):