Perubahan Undang-Undang Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah 1956

Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 73 TAHUN 1957 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956 Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlaku syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c Undang- undang tersebut;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya Undang-undang No. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwa sesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra bawahannya;

  3. bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;

  4. bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud; Mengingat :

  1. Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

  2. Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu telah diubah; Dengan… Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG- UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956.

    Pasal 1

    Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambah dan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


  3. bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah Istimewa Jogyakarta, tiap-tiap 200000 penduduk mempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlah tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah- daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan dengan maximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah Istimewa Jogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan mazimum 50;

  4. bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;

c. bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang penduduk mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15. Pasal 2 Mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut Undang-undang Darurat No. 8 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 50). Pasal 3… Pasal 3 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memperintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta; pada tanggal 5 Desember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 9 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 159 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):