Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1957
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1954
Penetapan Bagian XVI (Kementrian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953