Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1957

Info
Isi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XVI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran). 16.1. Kementerian dan Pengeluaran umum, ditambah dengan .................. Rp. 1.247.000,- 16.1A. Balai Pendidikan Pegawai, dikurang- kan dengan........................ Rp. 106.000,- 16.2. Balai alat-alat Besar dan perleng- kapan, ditambah dengan ........... Rp.15.860.500,- 16.3. Balai Penyelidikan Teknik, ditambah dengan ........................... Rp. 990.000,- 16.4. Balai Planologi, ditambah dengan Rp. 270.000,- 16.5. Jawatan Pengairan, dikurangkan de- ngan ............................. Rp. 3.481.500,- 16.6. Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam- bah dengan ....................... Rp.85.674.800,- 16.7. Jawatan jalan-jalan, jembatan dan konstruksi, ditambah dengan ...... Rp.32.806.000,- 16.8. Jawatan Tenaga, ditambah dengan .. Rp. 4.060.000,- 16.9. Jawatan Perumahan Rakyat, ditambah dengan ........................... Rp. 2.643.000,- 16.10. Jawatan Teknik Penyehatan, ditambah dengan ........................... Rp. 8.862.700,- 16.11. Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang menger- jakan khusus dikurangkan dengan .. Rp. 1.791.800,- 16.12. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ...........................Rp.21.143.500,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut mulai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA ttd PANGERAN MOHAMMAD NOOR LEMBARAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 1957

Terkait

Komentar!