Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XVI Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XVI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran). 16.1. Kementerian dan Pengeluaran umum, ditambah dengan .................. Rp. 1.247.000,- 16.1A. Balai Pendidikan Pegawai, dikurang- kan dengan........................ Rp. 106.000,- 16.2. Balai alat-alat Besar dan perleng- kapan, ditambah dengan ........... Rp.15.860.500,- 16.3. Balai Penyelidikan Teknik, ditambah dengan ........................... Rp. 990.000,- 16.4. Balai Planologi, ditambah dengan Rp. 270.000,- 16.5. Jawatan Pengairan, dikurangkan de- ngan ............................. Rp. 3.481.500,- 16.6. Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam- bah dengan ....................... Rp.85.674.800,- 16.7. Jawatan jalan-jalan, jembatan dan konstruksi, ditambah dengan ...... Rp.32.806.000,- 16.8. Jawatan Tenaga, ditambah dengan .. Rp. 4.060.000,- 16.9. Jawatan Perumahan Rakyat, ditambah dengan ........................... Rp. 2.643.000,- 16.10. Jawatan Teknik Penyehatan, ditambah dengan ........................... Rp. 8.862.700,- 16.11. Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang menger- jakan khusus dikurangkan dengan .. Rp. 1.791.800,- 16.12. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ...........................Rp.21.143.500,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut mulai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA ttd PANGERAN MOHAMMAD NOOR LEMBARAN NEGARA NOMOR 40 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):