Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957

Info
Isi
Terkait

Sumber

Mengubah

Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954

Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Komentar!