Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN XIV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian XIV dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 54, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 125) perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Pasal 1 Bagian XIV (Kementerian Agama) dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 54, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 125), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran). 14.1. Kementerian dan pengeluaran umum ditambah dengan ................. Rp. 912.820,- 14.2. Biro Peradilan Agama, dikurangkan dengan .......................... Rp. 1.286.000,- 14.3. Jawatan Urusan Agama, ditambah dengan .......................... Rp.27.116.510,- 14.4. Jawatan Penerangan Agama, dikurang- kan dengan ...................... Rp. 1.591.100,- 14.5. Jawatan Pendidikan Agama, dikurang- kan dengan ...................... Rp. 594.750,- 14.6. Pendidikan Agama, dikurangkan dengan .......................... Rp. 1.713.040,- 14.7. Pendidikan Agama pada Sekolah Rendah/Lanjutan Negeri (Umum dan Vak), ditambah dengan ................ Rp. 5.283.990,- 14.8. Tunjangan Pendidikan Agama dan lain- lain tunjangan, dikurangkan dengan Rp. 2.552.250,- 14.9. Pengeluaran tidak tersangka, ditambah dengan .......................... Rp. 2.411.980,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI AGAMA, ttd K.H. ILJAS LEMBARAN NEGARA NOMOR 39 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):