Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1957
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1957 |
Nomor | : | 19 |
Judul | : | Mengubah dan Menambah Undang-Undang Penempatan Bagian XIV Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953 |
Tanggal Ditetapkan | : | 25 Maret 1957 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 April 1957 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1953 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1954
Penetapan Bagian XIV (Kementrian Agama) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.