Penetapan Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1955 tentang Mengadakan Opsenten atas Cukai Bensin (Lembaran-Negara Tahun 1955 No. 24) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1956

Reaksi!

Belum ada reaksi.