Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"

Reaksi!

Belum ada reaksi.