Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957
Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀