Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1956 |
Nomor | : | 28 |
Judul | : | Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan |
Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1956 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1956 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957
Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.