Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1956
Nomor:28
Judul:Pengawasan Terhadap Pemindahan Hak atas Tanah-Tanah Perkebunan
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 1956
Tanggal Diundangkan:31 Desember 1956
Tanggal Berlaku:31 Desember 1956

Tampilan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1956

Sumber

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1957

    Pengubahan Undang-Undang No. 24 Tahun 1954 dan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 Mengenai Penggantian Perkataan "Menteri Kehakiman" Dengan Perkataan "Menteri Agraria"

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):