Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1955

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003

Badan Usaha Milik Negara

Komentar!