Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956

Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)

Mengubah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951

Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang

Reaksi!

Belum ada reaksi.