Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 76 |
Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 1954 |
Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1954 |
Tampilan

Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1956
Pengubahan dan Tambahan "Postordonnantie 1935" Sebagaimana Telah Diubah dan Ditambah dengan Undang-Undang No. 76 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No.151)
Mengubah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1951
Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea" Sebagai Undang-Undang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.