Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 76 Tahun 1954
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1954 |
| Nomor | : | 76 |
| Judul | : | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 1954 |
| Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 1954 |
| Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 1954 |
Tampilan
