Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954

Kerangka<< >>

bahwa perlu mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai, yang diberikan dalam Undang-undang kepada Perdana Menteri; bahwa perlu mengatur pemindahan kekuasaan Menteri Urusan Pegawai, yang diberikan dalam Undang-undang kepada Perdana Menteri; Mengingat : pasal 89 Undang-undang Dasar Republik Indonesia; Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1954 TENTANG PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI Seperti ternyata dari bunyinya, maka undang-undang ini adalah perlu, untuk mengatur siapakah yang akan menjalankan kekuasaan yang diberikan dalam undang- undang seperti dalam Undang-undang Nr 21 tahun 1952 kepada Menteri Urusan Pegawai, berhubung dengan penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai. Kekuasaan itu dijalankan kembali oleh Perdana Menteri, mengingat bahwa tugas Menteri Urusan Pegawai pada umumnya, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Nr 32 tahun 1950 dan surat keputusan Perdana Menteri tanggal 29 Mei 1951 Nr 55/PM/1951 sebelumnya diadakan jabatan Menteri Urusan Pegawai, sudah termasuk tugas Perdana Menteri. Hal ini berarti pula, bahwa kekuasaan yang diberikan dalam pelbagai Peraturan Pemerintah, surat-edaran dan lain-lain kepada Menteri Urusan Pegawai, beralih pula kepada Perdana Menteri, apabila hal itu tidak termasuk kekuasaan Kepala Kantor Urusan Pegawai. Termasuk Lembaran-Negara Nr 21 tahun 1954. Diketahui : Menteri Kehakiman DJODY GONDOKUSUMO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):