Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:7
Judul:Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai kepada Perdana Menteri Berhubung dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai
Tanggal Ditetapkan:9 Februari 1954
Tanggal Diundangkan:27 Februari 1954
Tanggal Berlaku:11 Mei 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):