Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957

Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Komentar!