Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:38
Judul:Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Tanggal Ditetapkan:1 Januari 1970
Tanggal Diundangkan:1 Januari 1970
Tanggal Berlaku:1 Januari 1970

Tampilan

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954

Sumber

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):