Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 38 |
Judul | : | Penetapan Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-Badan Pemerintah Tertinggi) dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Januari 1970 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957
Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.