Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun Dinas 1953

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1957 TENTANG MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN I DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953 Menimbang : bahwa Bagian I dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 109), perlu diubah dan ditambah; Mengingat : Pasal 113 dan Pasal 114 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian I (Pemerintah Agung dan Badan-badan Pemerintah Tertinggi) dari anggaran Republik Indonesia yang-mengenai tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun 1954 Nomor 38 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 109), diubah dan ditambah sebagai berikut: BAB I… BAB I (Pengeluaran) 1953 1.1. Presiden dan Wakil Presiden, ditambah dengan .............................. Rp. 1.774.200,- 1.2. Perdana Menteri, Wakil Perdana Menteri dan Menteri-menteri Negara, ditambah dengan ............................... Rp. 1.021.200,- 1.3. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ditambah dengan ........... Rp. 30.950,- 1.6. Biro Perantjang Negara, ditambah denganRp. 101.000,- 1.10. Kepolisian Negara ditambah dengan ..... Rp. 4.500.000,- 1.11. Biro Rekonstruksi Nasional, ditambah dengan ................................ Rp. 15.246.600,- 1.13. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ................................ Rp. 15.021.100,- Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta. pada tanggal 25 Maret 1957. ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO PERDANA MENTERI, ttd ALI SASTROAMIDJOJO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 24 TAHUN 1957

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):