Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958

Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mencabut

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Komentar!