Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1958 TENTANG PENGUBAHAN DAN PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 2 TAHUN 1954 KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Presiden Republik Indonesia, Menimbang : Bahwa perlu mengadakan perubahan dan penambahan dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 tentang kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Mengingat : Pasal-pasal 73 dan 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG N02 TAHUN 1954 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 1. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 1 ayat 2, jumlah "Rp. 2.100,-(dua ribu seratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.800,-(dua ribu delapan ratus rupiah)". Pasal 2. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 1, jumlah "Rp. 1.500,-(seribu lima ratus rupiah)" diubah menjadi "Rp. 2.000 (dua ribu rupiah)". - Pasal 3. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub c dan ayat 7, sub a, jumlah "Rp. 30,-(tiga puluh rupiah)" diubah menjadi : "a. Rp. 35,-(tiga puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 15 Juni 1956", dan "b. Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah) terhitung mulai tanggal 1 Desember 1956". Pasal 4. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 3 sub d, ayat 7 sub a dan ayat 8 sub a, jumlah "Rp. 20,-(dua puluh rupiah)". Pasal 5. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 5 dan ayat 6 diganti dengan dua ayat baru yang berbunyi : "(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan hubungan dengan suatu tempat dalam wilayah Republik Indonesia, mendapat penggantian biaya pengangkutan pulang pergi sekali setahun". "(6) Ketentuan dalam ayat 5 tersebut di atas berlaku dengan pengertian, bahwa untuk suatu tahun kesempatan itu diberikan sampai dengan bulan Januari tahun berikutnya, sedang kesempatan yang tidak digunakan sampai akhir bulan tersebut, menjadi hilang". Pasal 6. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ayat 7 sub a ditambah dengan kalimat sebagai berikut : "Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menginap di losmen dengan tidak mendapati makan, selama menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat, disamping penggantian biaya losmen mendapat uang harian penuh sebesar Rp. 45,-(empat puluh lima rupiah)". Pasal 7. Dalam Undang-undang No.2 tahun 1954 pasal 3 ditambah dengan satu ayat baru yang berbunyi : "(14)Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 5 dan 6 tersebut di atas, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bertempat tinggal diluar Jawa, yang sedang menghadiri rapat-rapat sesuatu sidang Dewan Perwakilan Rakyat yang telah ditetapkan akan berlangsung dua bulan atau lebih, berhak selama sidang itu berlangsung, mengadakan perjalanan dari Jakarta ketempat tinggalnya pulang pergi, dengan mendapat penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan bahwa penggantian itu dalam waktu satu tahun diberikan untuk sebanyak-banyaknya dua kali perjalanan". Pasal 8. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : a. Pasal 1 dan 2 mempunyai daya surut sampai bulan Juli 1957; b. Pasal 4 mempunyai daya surut sampai tanggal 15 Juni 1956; c. Pasal 5 mempunyai daya surut sampai tanggal 26 Maret 1956; d. Pasal 6 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 April 1957 dan, e. Pasal 7 mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Maret 1957; Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1958 Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO Diundangkan pada tanggal 23 April 1958. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM Perdana Menteri, ttd DJUANDA Menteri Keuangan, ttd SUTIKNO SLAMET LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1958 MEMORI PENJELASAN MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN UNDANG-UNDANG No. 2 TAHUN 1954 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT. SOAL-SOAL UMUM Undang-undang ini adalah untuk melegalisasikan perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan dari Undang-undang No. 2 tahun 1954 yang telah diputuskan dan telah dilaksanakan oleh Pemerintah untuk dapat mencukupi keperluan-keperluan yang mendesak dan hingga kini diresmikan dengan suatu peraturan. PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 1568 CATATAN Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-45 pada tanggal 14 Maret 1958 pada hari Senin, P. 315/1958
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.