Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1954 |
Nomor | : | 2 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Desember 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 7 Januari 1954 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1954 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 81 Tahun 1958
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958
Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953
Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.