Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1954
Nomor:2
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Ditetapkan:29 Desember 1953
Tanggal Diundangkan:7 Januari 1954
Tanggal Berlaku:1 Januari 1954

Tampilan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1958

    Pengubahan dan Penambahan Undang-Undang No. 2 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 9 Tahun 1954) Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):