Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Mencabut

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951

Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Komentar!