Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:10
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:26 Mei 1953
Tanggal Berlaku:6 Mei 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Sumber

Dicabut dengan:

Mencabut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951

    Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):