Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1953 |
Nomor | : | 10 |
Judul | : | Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia |
Tanggal Ditetapkan | : | 9 Mei 1953 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Mei 1953 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Mei 1953 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1954
Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1951
Gaji dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.