Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Info

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1953
Nomor:10
Judul:Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tanggal Ditetapkan:9 Mei 1953
Tanggal Diundangkan:26 Mei 1953
Tanggal Berlaku:6 Mei 1953

Tampilan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953
Isi
Terkait

Komentar!