Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1953

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1953 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Menimbang : bahwa Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) tentang gaji dan tunjangan-tunjangan kepada Ketua, tunjangan-tunjangan. biaya perjalanan dan penginapan kepada anggauta- anggauta Dewan Perwakilan Rakyat mengandung banyak kekurangan- kekurangan, dan oleh karenanya perlu diganti. Mengingat : Pasal 73, 89 dan pasal 90 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia. Dengan persetujuan: Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Dengan mencabut Undang-undang Nomor 6 tahun 1951 (Lembaran Negara Nomor 40 tahun 1951) Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGAUTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Tentang gaji dan tunjangan-tunjangan Ketua. (1) Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menjadi Ketua bertempat tinggal di Jakarta. (2) Ketua mendapat gaji sejumlah Rp. 2.100,- (dua ribu seratus rupiah) sebulan. (3) Di samping gaji tersebut dalam ayat 2 kepada Ketua diberikan tunjangan kemahalan dan tunjangan keluarga, sama dengan aturan- aturan yang ditetapkan untuk pegawai-pegawai Negeri Republik Indonesia. (4) Selama masa memangku jabatan untuk Ketua disediakan sebuah rumah kediaman kepunyaan Negara dan sebuah mobil dengan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Ongkos pemakaian-pemakaian air, penerangan dan gas untuk rumah Ketua ditanggung oleh Negara. (5) Kepada Ketua diberikan tunjangan jabatan sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) sebulan. (6) Ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas diganti menurut peraturan ongkos perjalanan yang berlaku. Ia tidak terbatas dalam memilih alat-alat perjalanan. Jika dalam perjalanan dinas ternyata harus dikeluarkan lebih daripada apa yang dapat digantikan menurut peraturan ongkos perjalanan tersebut, maka kelebihannya itu dapat diajukan untuk mendapat ganti dengan pertelaan tersendiri kepada Jawatan Urusan Perjalanan. Pasal 2 Tentang tunjangan-tunjangan dan uang duduk Wakil-Ketua (1) Wakil-wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menerima uang tunjangan sebesar uang tunjangan anggota. (2) Wakil-wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bertugas di gedung Dewan Perwakilan Rakyat dan untuk itu mereka mendapat uang tunjangan, masing-masing Rp. 900,- (sembilan ratus rupiah) sebulan. (3) Untuk masing-masing Wakil-Ketua disediakan sebuah kendaraan mobil dan pengemudinya. Ongkos pemakaian untuk keperluan dinas dan pemeliharaan mobil itu ditanggung oleh Negara. Pengganti kerugian ongkos pengangkutan lokal tidak diberikan kepada Wakil- Ketua. (4) Aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan untuk dinas bagi Wakil-Ketua, selama bertindak sebagai Ketua di luar ibu kota, disamakan dengan aturan penggantian ongkos perjalanan dan ongkos penginapan seperti tersebut pada pasal 1 ayat 6. Pasal 3 Tentang tunjangan-tunjangan, uang duduk, biaya perjalanan dan penginapan anggota (1) Dengan memperhatikan yang tersebut pada Pasal 4 peraturan ini anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kecuali Ketua, mendapat uang tunjangan sejumlah Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) tiap-tiap bulan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila seorang anggota tidak hadir pada semua hari-hari-rapat dalam satu bulan, bukan karena sakit atau sebab-sebab menurut Panitia Rumah Tangga di luar kesalahannya, maka ia tidak mendapat tunjangan; b. apabila seorang anggota datang hadir di hari-hari-rapat sejumlah kurang dari separuh jumlah hari-hari-rapat dalam satu bulan, maka ia mendapat separuh dari tunjangan; c. apabila seorang anggota datang hadir di hari-hari-rapat sejumlah separuh atau lebih dari hari-hari-rapat dalam satu bulan, mendapat tunjangan penuh; d. ketentuan-ketentuan tersebut dalam anak ayat a, b dan c tidak berlaku bagi anggota Pegawai Negeri yang aktif. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali Ketua, mendapat uang duduk Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) buat tiap- tiap rapat yang dihadirinya, akan tetapi sebanyak-banyaknya Rp. 60,- (enam puluh rupiah) sehari. (3) a. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang diberi tugas.oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meninjau atau memeriksa ke suatu tempat atau daerah mendapat uang-harian tambahan sebesar Rp. 30, - (tiga puluh rupiah) sehari. b. Apabila dalam waktu peninjauan atau pemeriksaan termaksud huruf a ayat ini diadakan rapat-rapat pleno, bahagian, seksi atau panitia Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang seharusnya dikunjungi oleh anggota yang bersangkutan, maka ia dianggap menghadiri rapat-rapat itu dan karena itu mendapat uang duduk untuk rapat-rapat itu menurut ketentuan termaksud dalam ayat 2 pasal ini, dengan ketentuan, bahwa uang-harian tambahan termaksud huruf a di atas dikurangkan dari uang duduk untuk hari yang bersamaan. (4) Untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau rapat-rapat panitia dan seksi, maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mempunyai hak atas penggantian ongkos perjalanan pulang-pergi dan ongkos penginapan, dengan ketentuan, bahwa jika pada waktu seorang anggota menerima panggilan untuk menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat atau rapat panitia atau seksi ia berada di lain tempat di dalam daerah Indonesia daripada tempat tinggalnya, ia diperbolehkan langsung berangkat dari tempat di mana ia berada ke tempat di mana sidang atau rapat itu akan diadakan. (5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang pada mulanya berumah-tangga di luar dan kemudian bertempat-tinggal di kota Jakarta, untuk mengadakan hubungan dengan daerah di luar Jakarta mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan pulang- pergi sekali setahun. (6) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di luar daerah yang mengutusnya dahulu, untuk mengadakan hubungan dengan daerah ini mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan ke daerah tersebut pulang-pergi sekali setahun. (7) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di luar Jakarta, selama tinggal di Jakarta untuk menghadiri sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya kendaraan-lokal sebanyak Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari dan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari, dengan ketentuan, bahwa apabila ia membuktikan dengan kwitansi telah membayar biaya penginapan lebih dari Rp. 30,- (tiga puluh rupiah) sehari biaya penginapan itu diganti sepenuhnya kepadanya; b. kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang berkediaman di luar Jakarta, apabila ia sebelum sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat dimulai sudah tiba di Jakarta, diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak- banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih dahulu tiba di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia sudah ada di Jakarta itu sebelum sidang atau rapat dimulai; c. kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang berkediaman di luar Jakarta, apabila ia sesudah sidang ditutup atau rapat-rapat berakhir belum meninggalkan Jakarta, diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak-banyaknya untuk 2 hari, kecuali, jika disebabkan oleh karena tidak ada perhubungan, ia terpaksa lebih lama tinggal di Jakarta, dalam hal ini penggantian biaya penginapan diberikan kepadanya untuk selama ia masih tinggal di Jakarta; d. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di luar Jakarta selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari-rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari-rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang-penginapan dan uang kendaraan lokal; e. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di luar Jakarta selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari-rapat, ia tidak mendapat uang-penginapan dan uang kendaraan lokal; f. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di luar Jakarta dalam waktu menghadiri sidang jatuh sakit, selama ia berada di Jakarta mendapat uang- penginapan. Untuk mendapat uang-penginapan ini anggota yang sakit lebih dari 2 hari harus memperlihatkan surat-keterangan dokter. (8) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat- rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat pengganti kerugian ongkos pengangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bertempat-tinggal di Jakarta, untuk selama waktu sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat mendapat penggantian biaya kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,-(dua puluh rupiah) sehari; b. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di Jakarta, selama menghadiri sidang tidak datang hadir pada lebih dari 2 hari-rapat berturut-turut, maka untuk hari-hari yang lebih dari 2 hari-rapat ia tidak datang hadir itu, kepadanya tidak diberikan uang kendaraan lokal; c. apabila anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang bertempat-tinggal di Jakarta selama menghadiri sidang tidak sekalipun datang hadir pada hari-hari-rapat, ia tidak mendapat uang kendaraan lokal. (9) Apa yang ditetapkan dalam ayat 3 pasal ini berlaku juga, jika anggota pergi atas perintah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketuanya. (10) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, yang menghadiri sidang atau rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendapat penggantian ongkos pengangkutan untuk pulang ke tempat tinggalnya, apabila anak, istri/suami atau orang tuanya meninggal dunia, dalam hal ini biaya pengangkutan kembali untuk menghadiri sidang atau rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang bersangkutan, juga ditanggung oleh Negara. Yang dimaksud dengan anak, ialah anak-kandung, anak-tiri atau anak-angkat, dengan istri, ialah istri yang dikawini dengan sah, dengan orang tua, ialah ayah dan ibu dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan. (11) Penggantian ongkos perjalanan, ongkos pengangkutan dan ongkos penginapan termaksud dalam ayat 4, 5, 6, 9 dan 10 pasal ini diberikan menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Perjalanan yang berlaku bagi Pegawai Negeri dengan ketentuan, bahwa. a. anggota dalam hal ini dianggap termasuk golongan pertama dalam Peraturan Perjalanan itu, b. anggota diperbolehkan memakai kapal terbang apabila jarak yang akan ditempuh jauhnya lebih dari 6 jam perjalanan dengan kereta api, c. anggota berhak atas prioriteit pertama apabila ia mempergunakan kapal terbang, d. kepada anggotanya diberikan penggantian untuk ongkos kendaraan lokal sebanyak Rp. 20,- (dua puluh rupiah) sehari, apabila ia dalam tugas untuk meninjau atau memeriksa ke suatu tempat atau daerah tidak dapat mempergunakan kendaraan (mobil) Negara. e. kepada anggota, yang dalam perjalanan menginap di luar hotel diberikan penggantian biaya penginapan sebanyak Rp. 30,- (tiga puluh rupiah). (12) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memakai alat pengangkutan umum Negara dan daerah-daerah otonoom dengan percuma dan mendapat prioriteit pertama untuk memakai segala alat- alat pengangkutan umum. (13) Jawatan Pemerintahan Negara Pusat dan Daerah berkewajiban memberi bantuan alat-alat pengangkutan Negara kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat, apabila alat-alat pengangkutan umum yang tersebut pada ayat 12 tidak dapat dipergunakan. (14) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang tidak mempergunakan alat pengangkutan tersebut pada ayat 12, akan tetapi memakai alat pengangkutan sendiri, mendapat penggantian kerugian ongkos pengangkutan sama dengan ongkos kendaraan umum tersebut pada ayat 12. Pasal 4 Tentang tunjangan anggota Pegawai Negeri (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pegawai Negeri, yang menerima pokok gaji dari Kas Negara, Kas Daerah Otonoom atau Swapraja kurang dari Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) dan pegawai sipil, yang diperbantukan kepada badan-badan setengah resmi menerima pokok gaji kurang dari Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah), menerima tiap-tiap bulan tunjangan sebesar selisih antara Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) dan pokok gaji itu. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pegawai Negeri, yang menerima pokok gaji dari Kas Negara, Kas Daerah Otonoom atau Swapraja tiap-tiap bulan sebesar Rp. 1200,- (seribu dua ratus rupiah) atau lebih, tidak menerima uang tunjangan. (3) Anggota Pegawai Negeri "non-actief", yang tidak lagi menerima gaji dari jawatannya, dianggap sebagai anggota bukan Pegawai Negeri. Pasal 5 Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota bukan Pegawai Negeri (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bukan Pegawai Negeri, yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan penghasilannya, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan setinggi-tingginya Rp. 1800,- (seribu delapan ratus rupiah) sebulan. (2) Hak atas penggantian kerugian, yang dimaksudkan dalam ayat 1 pasal ini, atas permintaan yang berkepentingan, ditetapkan oleh sebuah panitia, yang terdiri dari Ketua Dewan Pengawas Keuangan sebagai anggota merangkap Ketua dan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagai anggota, yang diangkat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. (3) Panitia berkuasa untuk minta kepada mereka, yang mengaku berhak atas penggantian kerugian seperti dimaksud dalam ayat 1 pasal ini untuk membuktikan haknya dengan surat-surat bukti. (4) Jika hal ini berhubung dengan beberapa hal sukar dibuktikan maka penggantian kerugian itu dapat ditetapkan dengan melalui dasar persetujuan antara panitia dan yang berkepentingan. (5) Kepala Jawatan Pajak memberikan kepada panitia segala keterangan yang diminta dan yang ada padanya. (6) Anggota panitia diwajibkan merahasiakan apa yang ternyata atau diberitahukan kepadanya sebagai anggota panitia. Pasal 6 Tentang penggantian kerugian kehilangan penghasilan anggota Pegawai Negeri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pegawai Negeri yang "actief", yang diperbolehkan melakukan pekerjaan mencari penghasilan di luar jabatannya dan yang oleh karena menghadiri sidang dan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kehilangan penghasilan tersebut, mempunyai hak atas penggantian kerugian kehilangan penghasilan sama dengan ketentuan-ketentuan pada Pasal 5. Pasal 7 Tentang tunjangan yang bersifat pensiun kepada bekas anggota atau ahli-warisnya (1) Kepada bekas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau, setelah anggota itu meninggal, kepada istri dan anak- anak yang ditinggalkannya, akan diberikan uang tunjangan yang bersifat pensiun menurut syarat-syarat dan sebesar jumlah yang akan ditentukan dengan undang-undang. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang dalam atau oleh karena menjalankan kewajibannya mendapat kecelakaan, menerima tunjangan menurut undang-undang tentang tunjangan kecelakaan yang berlaku untuk Pegawai Negeri. Pasal 8 Tentang biaya pengangkutan jenazah dan tunjangan kematian (1) Apabila Ketua, Wakil-Ketua atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia meninggal dunia pada waktu menghadiri sidang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau pada waktu melakukan peninjauan atau pemeriksaan di dalam wilayah Republik Indonesia yang telah diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, maka biaya pengangkutan jenazahnya ditanggung oleh Negara hingga paling tinggi sebesar biaya untuk pengangkutan jenazah itu dari tempat ia meninggal dunia ke tempat kediamannya. Dalam hal pengangkutan itu terpaksa harus dilakukan dengan pesawat terbang, maka biaya yang ditanggung oleh Negara adalah sebanyak-banyaknya Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Yang dimaksud dengan "biaya pengangkutan jenazah" ialah semata-mata ongkos- ongkos yang harus dikeluarkan untuk mengangkut jenazah itu, tidak termasuk ongkos-ongkos lain. (2) Apabila Ketua, Wakil-Ketua atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat meninggal dunia, maka kepada ahli-waris masing-masing dibayarkan berturut-turut gaji atau tunjangan bulanan untuk bulan, dalam mana Ketua, Wakil-Ketua atau anggota itu meninggal dunia. (3) Di samping gaji atau tunjangan bulanan termaksud ayat 2 pasal ini kepada ahli-waris Ketua, Wakil-Ketua atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang meninggal dunia dibayarkan pula tunjangan kematian sebesar satu setengah kali jumlah gaji atau tunjangan bulanan tersebut dalam ayat 2 pasal ini. Pasal 9 Tentang penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan.perawatan kedokteran Ketua, Wakil-Ketua dan anggota-anggota yang sakit, dapat diberi penggantian biaya pemeriksaan, pengobatan dan perawatan kedokteran menurut peraturan-peraturan yang berlaku tentang itu bagi Pegawai Negeri. Pasal 10 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 1953, dengan pengertian, bahwa: a. ketentuan-ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 2, Pasal 3 ayat 1, Pasal 4 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Mei 1952. b. ketentuan-ketentuan lainnya dalam Undang-undang ini, yang menyimpang dari atau yang tidak diatur dalam Undang-undang No. 6 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 40 tahun 1951) dan yang sudah dijalankan sebelum Undang-undang ini mulai berlaku, mempunyai daya surut sampai saat ketentuan-ketentuan itu dijalankan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-ungang.ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1953 ttd SUKARNO MENTERI URUSAN PEGAWAI ttd SOEROSO MENTERI KEUANGAN, ttd SUMITRO JOYOHADIKUSUMO Diundangkan pada tanggal 26 Mei 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 37

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):