Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1952

Info
Isi
Terkait

Sumber

Diubah dengan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952

Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk

Komentar!