Perubahan Berselang dari Jumlah Opsenten atas Beberapa Pos dari Tarip Bea-Bea Masuk

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1952

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa berhubung dengan perubahan beberapa bea spesifik dalam bea-bea ad valorem dan penaikan besarnya beberapa bea spesifik, maka dianggap perlu untuk memperbaharui opsenten atas pos-pos tarip yang diubah dan dinaikkan itu; Mengingat : pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK. Pasal 1. Pasal 2 dari Undang-undang No. 10 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 Nr 55), sebagaimana Undang-undang ini berdasarkan Undang-undang Nr 11 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 56) juga berlaku untuk tahun 1952 diubah sebagai berikut: a. pada ayat 1, maka "Rp. 30" dibaca "Rp. 240.-" dan "250" dibaca "50"; b. ayat 2 dihapuskan dan diganti dengan Bea masuk dipungut menurut pos 173 sub IA ditambah dengan 50 opsenten; c. ayat 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 dihapuskan. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah hari pengundangannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1 952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. PENJELASAN ATAS UNDANG UNDANG NO 13 TAHUN 1952 TENTANG PERUBAHAN BERSELANG DARI JUMLAH OPSENTEN ATAS BEBERAPA POS DARI TARIP BEA-BEA MASUK Seperti telah diterangkan di dalam penjelasan tentang Undang-undang pemungutan bea-bea tambahan atas bea-bea masuk untuk tahun 1952, maka terkandunglah maksud untuk pada permulaan tahun 1952 mengadakan peninjauan kembali dari jumlah bea- tambahan, yang dibebankan pada pos-pos tarif yang mengenakan bea menurut dasar ukuran yang tetap (bea spesifik) atas barang-barang. Bea-bea spesifik tersebut tadi belum disesuaikan dengan tingkatan harga yang sangat meningkatnya mulai dari pada bulan Maret 1950, sesudahnya peraturan-peraturan moneter yang dibuat pada waktu itu. Maka karenanya, hingga sekarang barang-barang yang dikenakan dengan bea spesifik, bea masuknya sangat rendah jika dibandingkan dengan barang-barang yang dikenakan bea atas dasar harga. Dalam mempelajari masalah ini lebih lanjut teryatalah, bahwa sebagian besar dari 26 pos-pos tarif, yang mengenakan bea atas barang-barang dengan dasar ukuran tetap (bea spesifik), dengan tidak ada keberatan suatupun dapat dikenakan bea atas dasar harga. Undang-undang untuk mencapai maksud ini dikeluarkan bersamaan dengan Undang-undang ini. Seperti telah diketahui maka bea-bea masuk sejak beberapa tahun berhubung dengan kebutuhan Kas Negara, ditambah dengan sejumlah bea tambahan, ditetapkan tiap-tiap kali untuk satu tahun dengan Undang-undang. Akan tetapi sedangkan pos-pos tarif yang mengenakan bea dari barang-barang atas dasar harga, sejak tahun 1936 semuanya ditambah dengan 50% bea tambahan, maka yang disebutkan bea-bea spesifik sejak pertengahan kedua dari tahun 1949 dikenakan bea tambahan yang jumlahnya berlainan satu sama lain. Berhubung dengan itu maka Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950 (Lembaran Negara Nr 81) yang memuat peraturan bea tambahan untuk tahun 1951, dan Undang- undang mana berdasarkan Undang-undang Darurat Nr 4 tahun 1952 (Lembaran Negara Nr 12) juga berlaku untuk tahun 1952, harus dirobah. Maksud perobahan dari jumlah opsenten ini ialah seperti berikut : Berhubung dengan Undang-undang untuk merobah beberapa pos tarif bea spesifik dalam bea harga, maka bea tambahan (opsenten) atas bea-bea spesifik yang telah dirobah inipun harus ikut dirobah. Perobahan bea spesifik dalam bea harga ini mengakibatkan, bahwa jumlah bea tambahan (opsenten) tidak akan melebihi dari 50%. Tambahan pula maka bea-bea spesifik, yang dipungut dari beberapa jenis barang, yang karena alasan-alasan douane-technisch tidak dapat dimasukkan ke dalam pengenaan bea atas dasar harga harus disesuaikan dengan tingkatan harga yang sekarang berlaku. Hal ini telah tercapai dengan menaikkan bea-dasar semula dari pos tarif yang bersangkutan. Sebagai penjelasan perobahan-perobahan yang diusulkan, maka dapatlah diterangkan sebagai berikut : Oleh karena tambahan bea (extra recht), yang dipungut dari minyak wangi, minyak rambut, air kumur, minyak penghias dan minyak-minyak yang sejenis itu dalam Rancangan Undang-undang tentang perobahan bea-bea spesifik dalam bea-bea harga dinaikkan sampai Rp. 240,- per H.L. maka jumlah ini harus disebutkan pula di dalam uraian pada ayat 1. Berhubung dengan penggantian beberapa bea spesifik dengan bea ad valorem dan penaikan besarnya bea spesifik dari barang-barang, yang berhubung dengan kesulitan- kesulitan dalam douane-tehnik tidak dapat diganti dengan bea ad valorem, maka bea tambahan yang dipungut atas bea-bea masuk tidak berlain-lainan lagi, akan tetapi dijadikan satu macam, yaitu 50 opsenten. LN 1952/58; TLN NO. 271

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):