Penetapan Undang-Undang Darurat tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 (Undang-Undang Darurat Nr 39 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1952
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 1952 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA-BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951 (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39 TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950);
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu. Mengingat : pasal 89 dan pasal 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik,lndonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG TAMBAHAN POKOK BEA (OPSENTEN) ATAS BEA- BEA MASUK SELAMA TAHUN 1951" (UNDANG-UNDANG DARURAT NR 39, TAHUN 1950) SEBAGAI UNDANG-UNDANG. PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tentang tambahan pokok bea (opsenten) atas bea-bea masuk selama tahun 1951 (Undang-undang Darurat Nr 39 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. Selama tahun 1951 dipungut 50 opsenten atas bea-bea masuk menurut tarip, termasuk dalam pasal 1, "Indische Tariefwet", yang ditetapkan dengan Undang-undang tertanggal 29 Desember 1933 (N
Staatsblad N
722, I
Staatsblad 1934 N
1), sebagai telah diubah dan ditambah kemudian dan selama untuk beberapa pos-pos tarip atau anak-anak pos tarip dalam pasal 2 tidak ditetapkan secara
Pasal 2.
Dari pemungutan opsenten dikecualikan bea-bea masuk yang dipungut menurut pos-pos 159 dan 160 pasal I tarip tersebut, dengan pengertian, bahwa atas bea R
30,- setiap hectoliter untuk air wangi, - rambut, - kumur, toilet dan air semacam itu, dipungut 250 opsenten. 2) Bea masuk, dipungut menurut pos-pos 149 dibawah I dan II sub b, 191 dan 921 sub Ia dan b, ditambah dengan 100 opsenten. 3) Bea masuk dipungut menurut pos-pos 61 sub 11 sub b dan 113 ditambah dengan 150 opsenten. 4) Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub II, 2 sub I, 3, 5 sub II, 6, III sub 1 b, 121, 173 sub IIa dan 207 ditambah dengan 200 opsenten. 5) Bea masuk dipungut menurut pos 138 ditambah dengan 250 opsenten. 6) Bea masuk dipungut menurut pos-pos 1 sub I, 4, 5 sub I, 8 sub I, 15 sub I dan 149 sub IIa ditambah dengan 300 opsenten. 7) Bea masuk dipungut menurut pos 122 ditambah dengan 350 opsenten. 8) Bea masuk dipungut menurut pos-pos 2 sub II dan 147 sub I ditambah dengan 400
PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1952. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO. Menteri Keuangan, SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 21 Agustus 1952. Menteri Kehakiman, LOEKMAN WIRIADINATA. LN 1952/55