Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 1951 TENTANG PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI-NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DINEGERI INI Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa dipandang perlu mengadakan peraturan tentang kesempatan, atas perjanjian perlakuan timbal-balik, untuk memberi pembebasan cukai guna pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri- negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini; Mengingat : pasal 89 dan pasal 117 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN CUKAI GUNA PEGAWAI-PEGAWAI DIPLOMATIK ATAU KONSULER DARI NEGERI- NEGERI ASING YANG MENJALANKAN TUGASNYA DI NEGERI INI. Pasal 1. Sekedar tentang hal itu diberikan pembebasan yang sama di negeri negeri asing kepada pegawai-pegawai diplomatik dan konsuler Negara Republik Indonesia, dapatlah Menteri Keuangan, dengan syarat-syarat yang ditetapkan olehnya, memberikan pembebasan atau pengembalian cukai atas barang-barang yang ditujukan untuk pemakaian sendiri oleh pegawai-pegawai diplomatik atau konsuler dari negeri-negeri asing yang menjalankan tugasnya di negeri ini, jika mereka orang asing dan tidak melakukan perusahaan atau pekerjaan di Indonesia.Dengan pemakaian sendiri diartikan juga pemakaian oleh anggauta- anggauta keluarganya. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 7 Nopember 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. LN 1951/107