Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1951
Nomor:20
Judul:Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini
Tanggal Ditetapkan:30 Oktober 1951
Tanggal Diundangkan:7 November 1951
Tanggal Berlaku:7 November 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):