Pembebasan Cukai Guna Pegawai-Pegawai Diplomatik atau Konsuler dari Negeri-Negeri Asing yang Menjalankan Tugasnya Dinegeri Ini

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1951

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/uu/1951/20/judul

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Komentar!