Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1951 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGGABUNGAN PULAU WEH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada 11 pasal 96 ayat (1) dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 N
628, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad N
391)" (Undang-undang Darurat N
32 tahun 1950);
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah; Mengingat : pasal 97 ayat (4)
pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG- UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN "TAREEFORDONNANTIE" (STAATSBLAD 1910 N
628, SEBAGAI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN ORDONANSI 15 DESEMBER 1949 (STAATSBLAD N
391), (UNDANG-UNDANG DARURAT N
32 TAHUN 1950)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 N
628, sebagai telah di rubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember 1949 (StAatsblad N
391), (Undang-undang Darurat N
32 tahun 1950)", ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal
Pada Ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad N
- sebagai telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad N
- yang dimaksud pada pasal I, diadakan perubahan seperti berikut :
Bagian kalimat : "(met uitzondering van het eiland We)" yang terdapat di bagian Ten Tweede : I. ayat le dihapuskan;
Bagian kalimat : "(met uitzolidering van het eiland We)" yang terdapat di bagian Ten Tweede : II. ayat A dihapuskan;
Bagian kalimat : "(met uitzondering van het eilnad We) ; yang terdapat di bagian Ten Derde : , di bawah IV. Tarief vo- or : ayat c dan d dihapuskan;
Perkataan : "Europeesch" yang terdapat dalam kalimat yang terakhir di bagian Ten Derde :
Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 21 Nopember 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 16 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. LN 1951/102