Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1951 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NR 32 TAHUN 1950 TENTANG PENGGABUNGAN PULAU WEH KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada 11 pasal 96 ayat (1) dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No. 628, sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad No. 391)" (Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950);

  2. bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang-undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang dimajukan oleh Pemerintah;

    Mengingat:

    pasal 97 ayat (4) jo. pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG- UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN "TAREEFORDONNANTIE" (STAATSBLAD 1910 No. 628, SEBAGAI TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH, TERAKHIR DENGAN ORDONANSI 15 DESEMBER 1949 (STAATSBLAD No. 391), (UNDANG-UNDANG DARURAT No. 32 TAHUN 1950)" SEBAGAI UNDANG-UNDANG. Pasal I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No. 628, sebagai telah di rubah dan ditambah, terakhir dengan ordonansi 15 Desember 1949 (StAatsblad No. 391), (Undang-undang Darurat No. 32 tahun 1950)", ditetapkan sebagai Undang-undang, dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal tunggal. Pada Ordonansi 7 Desember 1910 (Staatsblad No. 628) sebagai telah dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi 15 Desember tahun 1949 (Staatsblad No. 391) yang dimaksud pada pasal I, diadakan perubahan seperti berikut :


  3. Bagian kalimat : "(met uitzondering van het eiland We)" yang terdapat di bagian Ten Tweede : I. ayat le dihapuskan;

  4. Bagian kalimat : "(met uitzolidering van het eiland We)" yang terdapat di bagian Ten Tweede : II. ayat A dihapuskan;

  5. Bagian kalimat : "(met uitzondering van het eilnad We) ; yang terdapat di bagian Ten Derde : , di bawah IV. Tarief vo- or : ayat c dan d dihapuskan;

d. Perkataan : "Europeesch" yang terdapat dalam kalimat yang terakhir di bagian Ten Derde : dihapuskan. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 21 Nopember 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 16 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY. LN 1951/102

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):