Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1951
Nomor:19
Judul:Penetapan "Undang-Undang Darurat Nr 32 Tahun 1950 tentang Penggabungan Pulau Weh ke dalam Daerah Pabean Indonesia" Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 1951
Tanggal Diundangkan:16 Oktober 1951
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1951

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):