Perubahan UU No. 15 Tahun 1950 RI untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo dan Adikarto dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NR 15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH-DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN DENGAN NAMA KULON-PROGO Presiden Republik Indonesia, Menimbang :
bahwa Kabupaten Kulon-Progo dan Kabupaten Adikarto masing masing hanya merupakan daerah Kabupaten yang terlampau kecil untuk langsung barter sendiri-sendiri dengan sempurna sebagai daerah yang berotonomi:
bahwa dengan digabungkannya kedua Kabupaten tersebut di atas, berarti pula efficiency susunan pemerintahan di daerah- daerah tersebut sesuai dengan perkembangan ketata negaraan dewasa ini;
bahwa guna penggabungan daerah-daerah Kabupaten tersebut sub a di atas, perlu mengubah Undang-undang N
15 tahun 1950 Republik Indonesia tentang pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta; Mengingat : pasal-pasal 89, 131 dan 132 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Undang-undang N
22 tahun 1948; Undang-undang N
3 dan N
15 tahun 1950 Republik Indonesia jo pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG N
15 TAHUN 1950 REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENGGABUNGAN DAERAH- DAERAH KABUPATEN KULON-PROGO DAN ADIKARTO DALAM LINGKUNGAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA MENJADI SATU KABUPATEN YANG BERHAK MENGATUR DAN MENGURUS RUMAH- TANGGANYA SENDIRI DENGAN NAMA KABUPATEN KULON-PROGO. Pasal 1. Undang-undang N
15 tahun 1950 Republik Indonesia diubah sebagai berikut :
Pasal 1 berbunyi : "Daerah-daerah yang meliputi daerah Kabupaten
Bantul,
Sleman,
Gunungkidul dan
Kulon-Progo serta Adikarto ditetapkan berturut-turut menjadi Kabupaten
Bantul,
Sleman,
Gunungkidul dan
Kulon-Progo yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri".
Pasal 2 ayat (1) berbunyi : "(1) Pemerintahan daerah Kabupaten tersebut dalam pasal 1 di atas berturut-turut berkedudukan di ibu-tempat
Bantul,
Sleman,
Wonosari dan
Wates".
Dalam pasal 3 ayat (1) kalimat : "
Adikarto terdiri dari 20 orang"
Pasal 2. (1) Para pegawai-daerah bekas Kabupaten Adikarto atas hukum beralih dan bekerja pada Kabupaten Kulon-Progo dengan syarat-syarat, ketentuan ketentuan dan tingkatan yang sama sebagaimana mereka telah bekerja selaku pegawai-daerah pada Kabupaten Adikarto, kecuali apabila terhadap kedudukan-hukum mereka sebelumnya telah diadakan ketentuan-ketentuan lain. (2) Segala kekuasaan dan kewajiban, pun juga segala urusan dan pelaksanaan lain- lainnya, yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum penggabungan menurut Undang-undang ini berada dalam tangan Pemerintahan Kabupaten Adikarto beserta penjabat-penjabatnya, untuk selanjutnya diselenggarakan dan dipenuhi oleh Pemerintahan Kabupaten Kulon-Progo beserta alat-alat perlengkapan dan kekuasaannya. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal 5 Undang-undang N
15 tahun 1950 Republik Indonesia, maka segala milik, laba dan rugi, serta hak-hak dan kewajiban dari bekas Kabupaten Adikarto itu diserahkan kepada Kabupaten Kulon-P
Pasal 3. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan, dengan pengertian bahwa tindakan-tindakan dari pihak yang berkuasa, yang telah diambil berhubungan dengan dan mendahului penggabungan daerah-daerah Kabupaten itu, dengan Undang-undang ini dinyatakan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik I
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., MENTERI DALAM NEGERI, M.A. PELLAUPESSY.ISKAQ TJOKROHADISURJO. LN 1951/101