Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960

Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100)

Komentar!