Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100)