Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951

Metadata

Jenis:Undang-Undang
Tahun:1951
Nomor:17
Judul:Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Tanggal Ditetapkan:12 Oktober 1951
Tanggal Diundangkan:15 Oktober 1951
Tanggal Berlaku:15 Oktober 1951

Tampilan

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):