Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Undang-Undang |
| Tahun | : | 1951 |
| Nomor | : | 17 |
| Judul | : | Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang |
| Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 1951 |
| Tanggal Diundangkan | : | 15 Oktober 1951 |
| Tanggal Berlaku | : | 15 Oktober 1951 |
Tampilan
