Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1951 |
Nomor | : | 17 |
Judul | : | Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 1951 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Oktober 1951 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Oktober 1951 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960
Penghentian Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951 (Lembaran Negara 1951 Nomor 100)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.