Menetapkan "Undang-Undang Darurat tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat" Sebagai Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1951
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 1951 TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" SEBAGAI UNDANG-UNDANG Presiden Republik Indonesia, Menimbang : bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub pada pasal 139 ayat 1 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat, telah menetapkan "Undang-undang Darurat tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat" (Undang- undang Darurat No. 21 tahun 1950); Menimbang : bahwa Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui isi Undang- undang Darurat itu dengan beberapa perubahan dan tambahan yang diajukan oleh Pemerintah; Mengingat : pasal 97 jo. pasal 89, pasal 109 dan pasal 118 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; Memutuskan: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG MENETAPKAN "UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGELUARAN UANG KERTAS ATAS TANGGUNGAN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT" SEBAGAI UNDANG- UNDANG. PASAL I. Peraturan-peraturan yang termaktub dalam "Undang-undang Darurat tentang pengeluaran uang kertas atas tanggungan Republik Indonesia Serikat" (Undang-undang Darurat No. 21 tahun 1950) ditetapkan sebagai Undang-undang sebagai berikut : Pasal 1. Menteri Keuangan diberi kuasa, menurut adanya kebutuhan, untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa, yang memberi hak piutang terhadap Republik Indonesia kepada pembawanya sampai jumlah yang tertulis di atasnya dalam rupiah Republik Indonesia. Pasal 2. Uang-uang kertas termaksud dalam pasal I dikeluarkan dalam pemecahan (coupure) dari lima rupiah dan sepuluh rupiah sampai jumlah semua setinggi-tingginya R. 230; 000.000.- (dua ratus tiga puluh juta rupiah). Pasal 3. Uang-uang kertas itu merupakan alat-alat pembayaran yang sah sampai setiap jumlah. Pasal 4. Peraturan-peraturan lanjut tentang pengeluaran uang-uang kertas yang dimaksud dalam pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yang diserahi pula pelaksanaan Undang-undang ini. PASAL II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan dianggap berlaku surut sampai tanggal 31 Mei 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO., MENTERI KEUANGAN, JUSUF WIBISONO. Diundangkan pada tanggal 15 Oktober 1951. MENTERI KEHAKIMAN, a.i., M.A. PELLAUPESSY. LN 1951/100
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.