Penghapusan Badan Hukum "Algemeene Volkscredietbank"

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK" Presiden Republik Indonesia, Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1, sebagai lanjutan dari "Algemeene Volkscredietbank" dan "Syomin Ginko" dahulu, "Bank Rakyat Indonesia" didirikan sebagai Bank Pemerintah yang mempunyai daerah pekerjaan seluruh Indonesia;

  2. bahwa sesudah berakhirnya perang dunia ke-II didaerah-daerah yang dikuasai kembali oleh Belanda, badan hukum "Algemeene Volkscrediet bank" bekerja kembali atas dasar ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82;

  3. bahwa dalam pengumuman Kementerian Kemakmuran Republik Indonesia Serikat tertanggal 16 Maret 1950 No. 1945/TU ditentukan cabang-cabang Algemeene Volkscredietbank yang masih ada didaerah Republik Indonesia (daerah Renville dan daerah yang digabungkan) dihapuskan dan bahwa nama yang dipakai untuk seluruh Indonesia selanjutnya ialah "Bank Rakyat Indonesia";

  4. bahwa dengan cara terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia mengenai soal "Bank Rakyat Indonesia" masih terdapat 2 macam perundang-undangan, ya'ni :

    1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1 untuk daerah Jawa, Madura, Sumatera kecuali Sumatera Timur, dan Kalimantan kecuali Kalimantan Barat, dan 2. ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82 untuk daerah Sumatera Timur, Kalimantan Barat dan Indonesia Timur;

  5. bahwa kurang ketentuan keadaan ini menimbulkan keragu- keraguan dan berbagai pertentangan yang tidak dapat dipertahankan lagi;

    Mengingat:

    pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Mendengar :


  6. Dewan Menteri dalam sidangnya ke-27 tanggal 21 Desember 1950;

b. Dewan Ekonomi Keuangan dalam sidangnya ke-II tahun 1951 tanggal 11 Januari 1951; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Memutuskan : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN BADAN HUKUM "ALGEMEENE VOLKSCREDIETBANK". Pasal 1. Dengan mencabut ordonansi tersebut dalam Staatsblad 1934 No. 82, menetapkan, bahwa badan hukum "Algemeene Volkscredietbank" yang didirikan dengan ordonansi tersebut, dihapuskan, dengan pengertian, bahwa "Algemeene Volkscredietbank" dan peraturan-peraturan ordonansi tersebut sementara masih berlaku untuk masa dan seberapa jauh diperlukan untuk likwidasi "Algemeene Volkscredietbank", kecuali pasal 19 ayat (2) ordonansi itu, yang tidak berlaku lagi. Pasal 2. Likwidasi dijalankan oleh Bank Rakyat Indonesia, ialah Bank Pemerintah yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tahun 1946 No. 1. Pasal 3. (1) Milik-milik "Algemcene Volkscredietbank" menjadi milik Bank Rakyat Indonesia. (2) Hutang-hutang "Algemeene Volkscredietbank" di oper oleh Bank Rakyat Indonesia. (3) Jumlah hutang-hutang yang melebihi jumlah harga sebenarnya dari piutang- piutang, uang-kas, saldo pada bank-bank lain dan effect-effect ditutup oleh Pemerintah. Pasal 4. (1) Pegawai "Algemeene Volkscredietbank" menjadi pegawai Bank Rakyat Indonesia. (2) Peraturan gaji dan syarat-syarat bekerja, yang hingga sekarang dipakai, tetap berlaku hingga ada peraturan-peraturan baru oleh Bank Rakyat Indonesia. Pasal 5. Bank Rakyat Indonesia adalah badan hukum. Pasal 6. Daerah pekerjaan Bank Rakyat Indonesia meliputi seluruh Indonesia. Pasal 7. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. SOEKARNO. MENTERI PEREKONOMIAN, WILOPO. Diundangkan pada tanggal 10 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M. A. PELLAUPESSY. LN 1951/80

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):