Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950

bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 ; Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat: I. Mencabut Staatsblad tazhun 1929 No. 228, 230 sampai dengan 242, 244, 245, 247 sampai dengan 251 dan 253 tentang pembentukan daerah-daerah otonom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah. II. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, dengan peraturan sebagai berikut: BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten :

Semarang,

Kendal,

Demak,

Grobogan,

Pekalongan,

Pemalang, 7.Tegal,

Brebes,

Pati,

Kudus,

Djepara,

Rembang,

Blora,

Banjumas,

Tjilatjap,

Purbolinggo,

Bandjarnegara,

Magelang,

Temanggung,

Wonosobo,

Purworedjo,

Kebumen,

Klaten,

Bojolali,

Sragen,

Sukohardjo,

Karanganjar, dan

Wonogiri, ditetapkan menjadi kabupaten :

Semarang,

Kendal,

Demak,

Grobogan,

Pekalongan,

Pemalang, 7.Tegal,

Brebes,

Pati,

Kudus,

Djepara,

Rembang,

Blora,

Banjumas,

Tjilatjap,

Purbolinggo,

Bandjarnegara,

Magelang,

Temanggung,

Wonosobo,

Purworedjo,

Kebumen,

Klaten,

Bojolali,

Sragen,

Sukohardjo,

Karanganjar, dan

Wonogir. Pasal

(1)Pemerintahan daerah kabupaten tersebut No. 2, 3, 4, 6, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 15, 16, 17, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27 dan 28 dalam pasal 1 diatas berkedudukan dikota kabupaten yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah tersebut No. 1, 5, 7, 14 dan 18 dalam pasal 1 diatas berkedudukan berturut-turut dalam kota Semarang, Pekalongan, Tegal, Puwokerto dan Magelang;
(2)Dalam keadaan luar biasa kedudukan itu untuk sementara waktu oleh Kepala Daerah Propinsi Djawa Tengah dapat dipindahkan ke lain tempat. Pasal
(1)Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten :

Semarang terdiri dari 35 orang

Kendal terdiri dari 27 orang

Demak terdiri dari 24 orang

Grobogan terdiri dari 31 orang

Pekalongan terdiri dari 35 orang

Pemalang terdiri dari 35 orang

Tegal terdiri dari 35 orang

Brebes terdiri dari 35 orang

Pati terdiri dari 33 orang

Kudus terdiri dari 20 orang

Djepara terdiri dari 21 orang

Rembang terdiri dari 20 orang

Blora terdiri dari 28 orang

Banjumas terdiri dari 35 orang

Tjilatjap terdiri dari 35 orang

Purbolinggo terdiri dari 26 orang

Bandjarnegara terdiri dari 25 orang

Magelang terdiri dari 35 orang

Temanggung terdiri dari 20 orang

Wonosobo terdiri dari 21 orang

Purworedjo terdiri dari 35 orang

Kebumen terdiri dari 35 orang

Klaten terdiri dari 34 orang

Bojolali terdiri dari 23 orang

Sragen terdiri dari 20 orang

Sukohardjo terdiri dari 20 orang

Karanganjar terdiri dari 20 orang

Wonogiri terdiri dari 35 orang (2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten tersebut dalam ajat (1) pasal ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli

(3)Djumlah anggauta Dewan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten terseubt dalam ajat (1) pasal ini, ketjuali anggauta Kepala Daerah,sebanyak-banyaknya 5 orang. BAB II. TENTANG URUSAN RUMAH TANGGA DAERAH- DAERAH KABUPATEN TERSEBUT DALAM PASAL 1 Pasal 4.
(1)Urusan rumah tangga dan kewadjiban-kewadjiban lain sebagai dimaksudkan dalam pasal 23 dan 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 bagi kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 adalah sebagai berikut: I. Urusan Umum. II. Urusan Pemerintahan Umum. III. Urusan Agraria. IV. Urusan Pengairan, Djalan-Djalan dan Gedung-Gedung. V. Urusan Pertanian, Perikanan dan Koperasi. VI. Urusan Kehewanan. VII. Urusan Keradjinan, Perdagangan Dalam Negeri dan Perindustrian. VIII. Urusan Perburuhan. IX. Urusan Sosial. X. Urusan Pembagian (distribusi). XI. Urusan Penerangan. XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan. XIII. Urusan Kesehatan. XIV. Urusan Perusahaan. (2) Urusan-urusan tersebut dalam ajat (1) diatas didjelaskan dalam daftar terlampir ini (Lampiran A) dan peraturan-peraturan pelaksana pada waktu penjerahan. (3) Tiap-tiap waktu dengan mengingat keadaan urusan rumah tangga Kabupaten dan Kewadjiban Pemerintah jang diserahkan kepada Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1,dengan Undang-undang dapat ditambah. (4) Kewajiban-kewajiban yang lain dari pada yang tersebut dalam ayat (1) diatas, yang dikerjakan oleh kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang- undang ini, dilanjutkan sehingga ada pencabutannya dengan Undang-undang. Pasal
(1)Segala milik berupa barang tetap maupun berupa barang tidak tetap dan perusahaanperusahaan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum dibentuk menurut Undang-undang ini menjadi milik Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, jang selandjutnja dapat menjerahkan sesuatunja kepada daerah-daerah dibawahnja. (2) Segala hutang pihutang Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, menjadi tanggungannya Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal

Pasal

Peraturan-peraturan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan Kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal

Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undang ini. BAB III.

Komentar!