Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; bahwa telah tiba waktunja untuk membentuk Daerah-daerah Kabupaten, yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganja sendiri dalam lingkunganPropinsi Djawa Tengah termaksud dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1), pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar , Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X dan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 dan dan Undang-Undang No. 10 Tahun 1950 ; Dengan Persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat: I. Mencabut Staatsblad tazhun 1929 No. 228, 230 sampai dengan 242, 244, 245, 247 sampai dengan 251 dan 253 tentang pembentukan daerah-daerah otonom kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah. II. Menetapkan pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Tengah, dengan peraturan sebagai berikut: BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Daerah-daerah jang meliputi daerah kabupaten :
Semarang,
Kendal,
Demak,
Grobogan,
Pekalongan,
Pemalang, 7.Tegal,
Brebes,
Pati,
Kudus,
Djepara,
Rembang,
Blora,
Banjumas,
Tjilatjap,
Purbolinggo,
Bandjarnegara,
Magelang,
Temanggung,
Wonosobo,
Purworedjo,
Kebumen,
Klaten,
Bojolali,
Sragen,
Sukohardjo,
Karanganjar, dan
Wonogiri, ditetapkan menjadi kabupaten :
Semarang,
Kendal,
Demak,
Grobogan,
Pekalongan,
Pemalang, 7.Tegal,
Brebes,
Pati,
Kudus,
Djepara,
Rembang,
Blora,
Banjumas,
Tjilatjap,
Purbolinggo,
Bandjarnegara,
Magelang,
Temanggung,
Wonosobo,
Purworedjo,
Kebumen,
Klaten,
Bojolali,
Sragen,
Sukohardjo,
Karanganjar, dan
Wonogir. Pasal
Semarang terdiri dari 35 orang
Kendal terdiri dari 27 orang
Demak terdiri dari 24 orang
Grobogan terdiri dari 31 orang
Pekalongan terdiri dari 35 orang
Pemalang terdiri dari 35 orang
Tegal terdiri dari 35 orang
Brebes terdiri dari 35 orang
Pati terdiri dari 33 orang
Kudus terdiri dari 20 orang
Djepara terdiri dari 21 orang
Rembang terdiri dari 20 orang
Blora terdiri dari 28 orang
Banjumas terdiri dari 35 orang
Tjilatjap terdiri dari 35 orang
Purbolinggo terdiri dari 26 orang
Bandjarnegara terdiri dari 25 orang
Magelang terdiri dari 35 orang
Temanggung terdiri dari 20 orang
Wonosobo terdiri dari 21 orang
Purworedjo terdiri dari 35 orang
Kebumen terdiri dari 35 orang
Klaten terdiri dari 34 orang
Bojolali terdiri dari 23 orang
Sragen terdiri dari 20 orang
Sukohardjo terdiri dari 20 orang
Karanganjar terdiri dari 20 orang
Wonogiri terdiri dari 35 orang (2) Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Kabupaten tersebut dalam ajat (1) pasal ini, jang pertama terbentuk dengan Undang-Undang Pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama pada tanggal 15 Djuli
Pasal
Peraturan-peraturan Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1, sebelum pembentukan menurut Undang-undang ini, dan belum diganti dengan peraturan Kabupaten-kabupaten dalam pasal 1 sesudah dibentuk, berlaku terus sebagai peraturan kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal
Peraturan-peraturan tersebut tidak akan berlaku lagi, sesudah lima tahun tahun terhitung dari berdirinja Kabupaten-kabupaten tersebut dalam pasal 1 menurut Undang-undang ini. BAB III.