Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Mengubah
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948
Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya