Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948
Metadata
Jenis | : | Undang-Undang |
Tahun | : | 1948 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Agustus 1948 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Agustus 1948 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Januari 1970 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949
Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Mencabut:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946
Pembaharuan Komite Nasional Pusat
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.