Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-Anggautanya
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1948
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1949
Undang-undang untuk Mengubah Undang-undang No. 27 Tahun 1948 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemilihan Anggauta-anggautanya
Mencabut
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1946
Pembaharuan Komite Nasional Pusat